dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember serta berdasarkan data yang telah diperoleh
mengenai prosedur administrasi verifikasi dan validasi pajak BPHTB jenis perolehan
jual beli dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi pajak BPHTB
oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan self assessment
system dan sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. Berkas
yang menjadi persyaratan penelitian SSPD-BPHTB di periksa oleh tim verifikasi dan
validasi untuk meminimalisir data dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan keadaan
di lapangan. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan keadaan di lokasi, maka
tim verifikasi akan melakukan verifikasi lapangan. Kemudian apabila dalam
perhitungan SSPD-BPHTB wajib pajak terjadi kurang bayar, maka tim verifikasi
akan mengeluarkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) dan
SKPDTKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan Kurang Bayar) jika pada saat
verifikasi di lapangan ditemukan perbedaan antara data dari berkas dan data di
lapangan. Semua berkas dan data yang sudah sesuai, selanjutnya tim verifikasi
memberikan berkas kepada tim validasi, kemudian tim validasi akan menyeleksi
ulang berkas dari wajib pajak dengan menggunakan progam secara online dan
memasukkan data serta nominal uang pajak yang harus dibayarkan. Apabila semua
data sudah cocok dengan system, maka berkas akan di validasi sehingga akan
mendapatkan nomor validasi kemudian diterbitkan lembar pengesahan SSPDBPHTB
yang akan di tandatangi oleh Kasubid penetapan dan verifikasi. | en_US |