Show simple item record

dc.contributor.advisorAnastasia Murdyastuti
dc.contributor.authorUlfa, Devi Nurul
dc.date.accessioned2017-08-14T02:52:19Z
dc.date.available2017-08-14T02:52:19Z
dc.date.issued2017-08-14
dc.identifier.nim140903101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81081
dc.description.abstractPrakter Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Pratama Banyuwangi, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penindakan Atas Penjualan Ecer Ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak memiliki izin administrasi cukai berupa Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Jika Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) yang salah satunya merupakan penjual ecer MMEA atau Tempat Penjual Ecer (TPE) tidak memiliki NPPBKC maka penjual ecer tersebut melanggar aturan cukai karena dalam penjualan ecer MMEA, pejual ecer tidak membayar kewajiban cukai setiap bulannya dan hal tersebut akan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.Oleh karena itu, Pihak Bea Cukai memiliki wewewang untuk melakukan penindakan dalam bea cukai yang berupa pemeriksaan dan penyegelan. Bentuk penindakan tersebut diambil karena MMEA merupakan Barang Kena Cukai yang peredarannya harus diawasi dan dibatasi konsumsinya di Indonesia karena jika konsumsinya berlebihan akan membawa dampak negatif dalam masyarakat. Prosedur penindakan atas penjualan ecer ilegal MMEA adalah sebagai berikut : Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi Usaha sesuai dengan informasi yang didapat; 2. Petugas penindakan melakukan penyegelan BHP yang berupa MMEA; 3. Petugas Pencacahan dan penelitian melakukan pencacahan BHP dan meneliti pelanggaran; 4. Petugas penelitian melakukan wawancara dalam upaya penelitian dan penyelesaian perkara; 5. KaKPPBC memerintahkan Perbendaharaan untuk menerbitkan STCK-1 6. Pelanggar cukai melunasi tagihan cukai; 7. Bidang P2 melakukan penutupan perkara pelanggaran cukai atas penjualan ecer ilegal MMEA. Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 20.000.000 berdasarkan Pasal 14 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Penjual ecer MMEA yang telah memiliki NPPBKC harus membayar cukai perbulannya atas penjualan MMEA yang dijualnya berdasarkan tarif cukai MMEA yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Perhitungan dan pembayaran cukai setiap bulannya oleh penjual ecer dilakukan secara Self Assessment System dengan mengakses e-billing DJBC.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectECER ILEGALen_US
dc.subjectETIL ALKOHOLen_US
dc.subjectBEA DAN CUKAIen_US
dc.titlePROSEDUR PENINDAKAN ATAS PENJUALAN ECER ILEGAL MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA BANYUWANGIen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record