Show simple item record

dc.contributor.advisorSandhika Cipta Bidhari, S.M.B.M.M
dc.contributor.authorSafira, Cindra Fani
dc.date.accessioned2017-08-09T08:36:20Z
dc.date.available2017-08-09T08:36:20Z
dc.date.issued2017-08-09
dc.identifier.nim140903101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80941
dc.description.abstractPraktik Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang, dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penyitaan Objek Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang. Kegiatan dalam Praktik Kerja Nyata (PKN) adalah mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Prosedur Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak, mengetahui kendala dan solusi mengenai pelaksanaan penyitaan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilangmerupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia. Peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih di jumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Pelaksanaan penyitaan merupakan upaya tindak lanjut dalam rangka penagihan utang pajak yang merupakan salah satu penentuan berhasil tidaknya proses penagihan tunggakan pajak. Prosedur penyitaan dalam rangka penagihan pajak diawali dengan jatuh temponya Surat Paksa, kemudian jika dalam waktu 2x24 jam wajib pajak belum melunasi utang pajaknya maka pejabat akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Setelah SPMP terbit namun wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan lelang terhadap objek wajib pajak yang telah disita. Target dan realisasi penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang tahun 2015 sampai dengan 2016 mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan karena wajib pajak yang tidak peduli dengan pentingnya perpajakan serta bertambahnya tunggakan pajak yang dipikul dikarenakan adanya bunga atas surat-surat penagihan yang diterbitkan kepada wajib pajak. Hal tersebut menyebabkan wajib pajak tidak mau melakukan pelunasan utang pajaknya sehingga dilakukan penyitaan.Pelaksanaan Penyitaan tersebut merupakan penentuan yaitu berhasil tidaknya Pelaksanaan Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENYITAAN OBJEK WAJIB PAJAKen_US
dc.subjectORANG PRIBADIen_US
dc.titlePROSEDUR PENYITAAN OBJEK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA KARANGPILANGen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record