Show simple item record

dc.contributor.advisorPrakoso, Aryo
dc.contributor.authorDarmawan, Muhammad Agung
dc.date.accessioned2017-08-01T03:03:37Z
dc.date.available2017-08-01T03:03:37Z
dc.date.issued2017-08-01
dc.identifier.nim130903101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80567
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 15 September 2016 sampai dengan 14 Oktober 2016. Tujuan penulis melaksanakan PKN di Badan Pertanahan Nasional Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Jember, dan mengetahui bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 22 oleh Badan Pertanahan Nasional Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dapat mengurangi ketergantungan negara kira terhadap hutang luar negeri serta dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Badan Pertanahan Nasional Jember merupakan salah satu wajib pajak badan yang memiliki kegiatan perpajakan, khususnya pajak penghasilan pasal 22. PPh pasal 22 dan PPN menyangkut pengadaan alat tulis kantor Badan Pertanahan Nasional Jember menjalin kerjasama dengan CV. Senyumindo Mediatama. Dari transaksi yang telah terjadi Bendahara Umum Badan Pertanahan Nasional Jember wajib memungut PPh pasal 22 dan PPN dari CV. Senyumindo Mediatama dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, kemudian Bendahara Umum Badan Pertanahan Nasional Jember melaporkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. PPh pasal 22 dan PPN sendiri sistem pemungutannya memakai withholding system dimana sistem perpajakannya memberikan wewenang kepada pihak ketiga menghitung dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Bendaharawan Badan Pertanahan Nasional Jember selaku pihak ketiga wajib memungut PPh pasal 22 dan PPN dari CV. Senyumindo Mediatama selaku wajib pajak sebesar Rp.671.400 berupa PPh pasal 22, Rp.4.476.000 berupa PPN dan Rp.49.236.000 nilai transaksi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 22en_US
dc.subjectBADAN PERTANAHAN NASIONALen_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record