dc.description.abstract | Berdasarkan dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah saya
laksankan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jember pada
tanggal 27 Februari – 27 Maret 2017, maka dapat disimpulkan pelaksanaan
administrasi pemberian kredit mikro dilakukan dengan tahap, calon debitur datang
kebagian kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit, dan setiap calon debitur harus
mengajukan surat permohonan kredit secara tertulis beserta persyaratannya.
Apabila semua persyaratan sudah terlengkapi, selanjutnya calon debitur akan
diberi penjelasan mengenai formulir-formulir tersebut yang perlu dilampirkan
sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Selanjutnya bagian
kredit akan mengecek kelengkapan formulir-formulir tersebut untuk diagendakan
dalam melakukan survey terhadap calon debitur sehingga diperoleh data tentang
nasabah yang dapat digunakan sebagai analisa dalam pemberian keputusan
disetujui atau ditolak. Setelah calon debitur diberi pemberitahuan untuk datang
langsung ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jember untuk
melakukan realisasi kredit. Dalam hal ini staff bagian kredit terlebih dahulu
mengadakan pembahasan atas kredit yang telah disetujui tersebut dengan calon
debitur. Maka pimpinan cabang memberi otorisasi pembayaran atas realisasi
kredit tersebut dan pembayaran dilakukan melalui Teller sebesar pinjaman yang
telah disepakati disertai bukti kwitansi yang telah ditanda tangani oleh Teller
maupun debitur. Setelah uang diterima oleh pihak debitur maka pihak bank
selanjutnya membuat schedul angsuran untuk pembayaran angusran tiap
bulannya. Proses selanjutnya semua pelaksanaan pemberian kredit mikro selesai. | en_US |