Show simple item record

dc.contributor.advisorMusmedi, Didik Pudjo
dc.contributor.authorHasanah, Nafisatul
dc.date.accessioned2017-07-31T07:43:53Z
dc.date.available2017-07-31T07:43:53Z
dc.date.issued2017-07-31
dc.identifier.nim140803101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80549
dc.description.abstractHasil PKN tentang “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember” adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel menggunakan Self Assessment System yang berarti sistem pemungutan pajaknya memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang dengan cara Wajib Pajak datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan membawa fotokopi KTP, surat ijin usaha dan omset penjualan hotel. Setelah itu, mengisi form SPTPD, kemudian data di entry untuk ditetapkan dan dicetak SKPD untuk diberikan kepada Wajib Pajak agar segera membayar kepada bank yang telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu bank jatim. 2. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata yaitu menginput data hotel sesuai laporan Wajib Pajak dalam setiap bulan, salah satunya dengan menentukan jatuh tempo pembayaran pajak hotel, mengisi pemutakhiran data hotel yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan melakukan pendataan terhadap Wajib Pajak hotel yang laporannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan atau ada perubahan terhadap objek pajak hotel.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemungutan Pajak Hotelen_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record