dc.description.abstract | Hasil PKN tentang “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel Oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember” adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel menggunakan Self Assessment System
yang berarti sistem pemungutan pajaknya memberi wewenang kepada Wajib
Pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang dengan cara Wajib
Pajak datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
dengan membawa fotokopi KTP, surat ijin usaha dan omset penjualan hotel.
Setelah itu, mengisi form SPTPD, kemudian data di entry untuk ditetapkan dan
dicetak SKPD untuk diberikan kepada Wajib Pajak agar segera membayar
kepada bank yang telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember yaitu bank jatim.
2. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata yaitu menginput data
hotel sesuai laporan Wajib Pajak dalam setiap bulan, salah satunya dengan
menentukan jatuh tempo pembayaran pajak hotel, mengisi pemutakhiran data
hotel yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
dengan melakukan pendataan terhadap Wajib Pajak hotel yang laporannya
tidak sesuai dengan fakta dilapangan atau ada perubahan terhadap objek pajak
hotel. | en_US |