Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHYUDI, Edy
dc.contributor.authorULFA, Qurfistana Dyah Novita
dc.date.accessioned2017-07-31T07:23:58Z
dc.date.available2017-07-31T07:23:58Z
dc.date.issued2017-07-31
dc.identifier.nimNIM140903101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80541
dc.description.abstractKantor Pelayanan Pajak Pratama Jember tentang Prosedur Pembayaran Pajak menggunakan e-Billing System pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, dapat ditarik kesimpulan : a. Sebelum Wajib Pajak menggunakan e-Billing, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mendaftar untuk mendapat kode billing dan mengisi pembayaran pajak sesuai dengan kewajiban; b. Ada emas cara utama Wajib Pajak dalam mendapatkan kode billing yaitu melalui : https://sse3.pajak.go.id (SSE3), Billing DJP, SMS ID Billing, Internet Banking; c. Wajib Pajak dapat membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya yang melalui Kantor Pos dan Teller Bank, Internet Banking dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140903101062;
dc.subjecte-BILLING SYSTEMen_US
dc.titleProsedur Pembayaran Pajak Menggunakan E-billing System pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record