• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MEKANISME PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PADA KANTOR PERTANAHAN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Admiral Rieztyo Pratama - 140903101036_.pdf (616.3Kb)
    Date
    2017-07-31
    Author
    PRATAMA, Admiral Rieztyo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan yang telah diuraikan maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut : a. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam melakukan Mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas menggunakan With holding system, yaitu Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. b. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas sudah cukup baik dilaksanakan mulai dari Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan tariff 10% x DPP c. Pemotongan PPh 23 tidak dilakukan dengan baik karena dalam pemotongan PPN dan Bea Materai Juga dipotong tidak sesuai dengan tarif 2% x Penghasilan Bruto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomer 141/PMK.03/2015. d. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas dilakukan tepat waktu oleh bendaharawan pada tanggal 10 Maret 2016, lalu Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas sampai sekarang selalu dilaksanakan dengan disiplin dan tepat waktu sehingga belum pernah terkena sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selalu dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku yaitu pada tanggal dan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80536
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository