Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPRANOTO
dc.contributor.authorFIDDON, Abbel Breza Zahlul
dc.date.accessioned2017-07-31T07:02:41Z
dc.date.available2017-07-31T07:02:41Z
dc.date.issued2017-07-31
dc.identifier.nimNIM140903101057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80535
dc.description.abstractPT. Perkebunan Nusantara X Unit Industri Bobbin, maka penulis dapat menarik kesimpulan terkait dengan prosedur penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan adalah sebagai berikut. a. Unit Industri Bobbin menghitung sendiri jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang, yaitu 2% x penghasilan bruto atas jasa sewa kendaraan. b. Unit Industri Bobbin menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 di Bank BPD Jatim menggunakan e-billing. Setelah itu, Unit Industri Bobbin mendapatkan Bukti Penerimaan Negara dari Bank BPD Jatim. c. Unit Industri Bobbin melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 di KPP Pratama Jember. Setelah itu, Unit Industri Bobbin mendapatkan Bukti Penerimaan Surat sebagai bukti bahwa Unit Industri Bobbin telah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140903101057;
dc.subjectPAJAK PENGHASILANen_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PADA UNIT INDUSTRI BOBBIN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record