Show simple item record

dc.contributor.advisorSYAHARUDIN, M
dc.contributor.authorSHULHA, Annida
dc.date.accessioned2017-07-31T06:47:49Z
dc.date.available2017-07-31T06:47:49Z
dc.date.issued2017-07-31
dc.identifier.nimNIM130803101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80531
dc.description.abstractKlaim Kecelakaan Diri (Personal Accident) adalah suatu kumpulan prosedur permohonan atau tuntutan dari pemegang polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan karena tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat tetap, maupun rawat inap. Adapun tahapan penyelesaian klaim asuransi kecelakaan diri pada PT. Asuransi Ramayana Tbk. Cabang Jember adalah sebagai berikut : a. Langkah awal tertanggung melaporkan kejadian atau kecelakaan b. Kemudian bagian klaim akan memeriksa validitas polis pembayaran premi apakah premi sudah dibayar/lunasselain itu apakah data tersebut valid atau tidak valid. c. Setelah diketahui polis dan premi telah lunas, maka dilakukan survey untuk mengetahui keadaan tertanggung. d. Langkah berikutnya melaporkan ke bagian klaim pusat atas kecelakaan atau kerugian serta dilampiri persyaratan – persyaratan dan hasil survey. e. Mengecek kwitansi dan dokumen pelengkap serta membuat estimasi biaya perawatan (Laporan Kerugian Sementara/LKS). f. Kemudian melakukan penawaran terhadap estimasi biaya perawatan. g. Setelah biaya perawatan telah pasti, kemudian bagian klaim membuat (Laporan Kerugian Pasti/LKP). h. Langkah terakhir pihak asuransi membayarkan dana santunan yang selanjutnya diberikan kepada pihak tertanggung.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803101078;
dc.subjectKLAIM ASURANSIen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI PADA PT. ASURANSI RAMAYANA TBK. CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record