dc.description.abstract | Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Penarikan Pajak Hotel menggunakan Self Assesment System
dimana wajib pajak mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri besarnya
pajak terutang dengan datang langsung ke Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dengan melaksanakan Pendaftaran dan Pendataan Pajak
Hotel dimana proses dari wajib pajak datang langsung ke Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember dengan membawa fotocopy KTP, surat ijin usaha,
dan omset perbulan/bill. Setelah itu, mengisi blanko SPTPD. Kemudian data di
entry untuk di tetapkan dan dicetak SKPD. Penerimaan keberatan oleh wajib
pajak karena adanya ketidakcocokan atau kurang puasnya dari wajib pajak.
Penagihan pajak hotel dengan dicetaknya SKPD untuk diberikan kepada wajib
pajak agar wajib pajak segera membayar kepada bank yang telah ditunjuk oleh
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
2. Membantu mengarsip STS (Surat Tanda Setor) adalah surat yang digunakan
sebagai bukti telah dilakukan pembayaran/penyetoran sejumlah uang kepada
Bendahara Badan Pendapatan Daerah, merekap dan menyimpan STS (Surat
Tanda Setor) sesuai objek pajak dan tanggal pembayaran di Bidang
Pembukuan dan Pelaporan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. | en_US |