Show simple item record

dc.contributor.advisorFARIDA, Lilik
dc.contributor.authorAFIFAH
dc.date.accessioned2017-07-31T06:32:53Z
dc.date.available2017-07-31T06:32:53Z
dc.date.issued2017-07-31
dc.identifier.nimNIM140803101070
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80528
dc.description.abstractBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Penarikan Pajak Hotel menggunakan Self Assesment System dimana wajib pajak mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri besarnya pajak terutang dengan datang langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan melaksanakan Pendaftaran dan Pendataan Pajak Hotel dimana proses dari wajib pajak datang langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dengan membawa fotocopy KTP, surat ijin usaha, dan omset perbulan/bill. Setelah itu, mengisi blanko SPTPD. Kemudian data di entry untuk di tetapkan dan dicetak SKPD. Penerimaan keberatan oleh wajib pajak karena adanya ketidakcocokan atau kurang puasnya dari wajib pajak. Penagihan pajak hotel dengan dicetaknya SKPD untuk diberikan kepada wajib pajak agar wajib pajak segera membayar kepada bank yang telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. 2. Membantu mengarsip STS (Surat Tanda Setor) adalah surat yang digunakan sebagai bukti telah dilakukan pembayaran/penyetoran sejumlah uang kepada Bendahara Badan Pendapatan Daerah, merekap dan menyimpan STS (Surat Tanda Setor) sesuai objek pajak dan tanggal pembayaran di Bidang Pembukuan dan Pelaporan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140803101070;
dc.subjectPAJAK PERHOTELANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PENARIKAN PAJAK PERHOTELAN OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record