• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PELAYANAN KREDIT GADAI FLEKSI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TEGALBOTO JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Virghina Dhia E.pdf (3.303Mb)
    Date
    2017-07-31
    Author
    Dhia E., Virghina
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tegalboto Jember pada bidang administrasi dan manajemen khususnya pada prosedur pelayanan kredit, maka diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Prosedur Penaksiran Barang Nasabah datang ke PT. Pegadaian (Persero) membawa barang jaminan dan diterima oleh petugas penaksir beserta kartu identitas, kemudian petugas penaksir memeriksa barang jaminan serta menetapkan taksiran dan uang pinjaman pada Formulir Permintaan Kredit (FPK). Setelah itu penaksir mengisi dan mencetak Surat Bukti Kredit (SBK) rangkap dua, kitir Surat Bukti Kredit (SBK) lembar kedua ditempelkan pada barang jaminan bersamaan dengan Formulir Permintaan Kredit (FPK) dan fotokopi kartu identitas. 2. Prosedur Pemberian Kredit Penaksir menyerahkan Surat Bukti Kredit (SBK) kepada kasir untuk menyiapkan pembayaran, kemudian nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) rangkap dua. Lembar pertama diserahkan kepada nasabah, lembar kedua disimpan untuk arsip perusahaan. Selanjutnya kasir memberikan sejumlah uang kepada nasabah sesuai dengan yang tercantum pada Surat Bukti Kredit (SBK) tersebut. Surat Bukti Kredit (SBK) lembar kedua diambil oleh bagian administrasi sebagai dasar pencatatan daftar transaksi pemberian kredit. Kemudian barang jaminan yang sudah ditempeli kitir Surat Bukti Kredit (SBK) dan Formulir Permintaan Kredit (FPK) dari penaksir diserahkan kepada bagian gudang untuk disimpan dalam gudang penyimpanan barang jaminan sesuai dengan golongan. 3. Prosedur Pelunasan Kredit Nasabah menyerahkan Surat Bukti Kredit (SBK) kepada kasir, kemudian kasir menghitung besarnya sewa modal yang harus dibayar ditambah dengan uang pinjaman. Selanjutnya nasabah menyerahkan pembayaran dan kasir membubuhkan tanda cap lunas pada Surat Bukti Kredit (SBK) dan kitirnya dicatat pada laporan harian kas. Surat Bukti Kredit (SBK) yang asli diserahkan ke bagian administrasi sebagai dasar pencatatan daftar pelunasan kredit. Kitir Surat Bukti Kredit (SBK) diserahkan pada bagian gudang untuk pengambilan barang jaminan, kemudian bagian gudang mencocokkan kitir dengan barang jaminan, apabila sudah cocok, maka bagian gudang memberikan barang jaminan kepada nasabah.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80515
    Collections
    • DP-Financial Accounting [184]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository