dc.description.abstract | Prosedur Administrasi Pajak Air Tanah pada Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Bidang Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak melakukan pendaftaran
mengenai Nama Wajib Pajak, alamat, jenis Pajak Air Tanah dan jumlah pajak
terutang kepada bidang Pendaftaran dan Pelayanan. Setelah itu seksi Pendataan
dan Pelayanan akan mengoreksi formulir pendaftaran Wajib Pajak. Jika
kelengkapan formulir pendaftaran tidak valid/benar. Maka Formulir Pendaftaran
dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi kembali oleh Wajib Pajak.
Jika kelengkapan formulir pendaftaran sudah benar, maka Bidang Pendataan dan
Pelayanan menerbitkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Bidang
Penetapan dan Legalitas akan menerbitkan SPTPD (Surat Pemberitahuan
Terhutang Pajak aaerah) Pajak Air Tanah rangkap 3 dan diisi oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan SPTPD. Pelaksanaan Penerbitan SKPD Pajak Air Tanah, Penerbitan
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) muncul setelah mengisi surat STPD
secara lengkap yang akan diproses dibagian pelayanan untuk menerbitkan SKPD.
Menerima SPTPD dan SKPD masing-masing lembar ke 3 dari Bidang Penetapan
dan Legalitas. Berdasarkan SPTPD dan SKPD, Bidang Pembukuan dan Pelaporan
menerbitkan STS (Surat Tanda Setoran) yang sudah di TTD oleh Bendahara.
Meminta TTD untuk buku penerimaan pajak oleh Kepala Dinas Pendapatan.
Setelah itu, SPTPD, SKPD, STS, dan buku penerimaan pajak diarsip sesuai
tanggal. | en_US |