dc.description.abstract | Berdasarkan hasil dari Praktek Kerja Nyata dapat disimpulkan bahwa
Prosedur Administrasi Pengajuan Bantuan PSU pada Dinas Perumahan Rakyat,
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember ialah:
1. Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Jember memiliki sub bagian yaitu pada bidang perumahan dan
permukiman yang terdiri dari 2 (dua) seksi, salah satu diantaranya pada
seksi perumahan dan pemakaman, yang memiliki salah satu program kerja
yaitu mengenai PSU yang di fokuskan pada perumahan khusus MBR
berupa bantuan Jalan, Ruang Terbuka Non-Hijau, PJU, Sanitasi, dan
Jaringan Air Minum.
2. Prosedur Administrasi Pengajuan Bantuan PSU untuk perumahan umum
memiliki persyaratan yang salah satu diantaranya ialah pengembang harus
menetapkan harga sesuai dengan KPR bersubsidi FLPP (Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan
masing-masing daerah.
3. Proses Pengajuan Bantuan PSU diawali dengan Pengajuan permohonan
secara tertulis oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan lokasi Bantuan PSU kepada
Pemerintah Provinsi dengan tembusan kementerian, Pemerintah Provinsi
mengusulkan kepada Kementerian, Kementerian melakukan konsolidasi
atas usulan yang disampaikan pemerintah daerah, maka setelah semua
tahapan dilakukan maka Kementerian akan melakukan pengumuman
langsung dengan pihak pengembang atas lolos atau tidaknya usulan
Bantuan PSU tersebut, pihak yang lolos akan melakukan tanda tangan
kontrak dengan Kementerian.
4. Persyaratan administrasi yang diajukan oleh pihak pengembang harus
memiliki data yang lengkap yaitu berupa Akta Perusahaan, Surat
60
dukungan bank (dibawa pada saat proses penunjukan langsung atau
pelelangan umum), Daftar pengalaman perusahaan, Sertifikat Badan
Usaha (SBU) dan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) bagi pelaku
pembangunan yang melaksanakan Bantuan PSU melalui penunjukan
langsung, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat
keterangan domisili, Tanda Daftar Perusahan (TDP) atau Surat Keterangan
Usaha (SKU). Dan yang perlu diperhatikan ialah SBU dan SIUJK ny
karena apabila SBU dan SIUJK sudah berakhir pada masa pengajuan maka
apabila nantinya pengajuan tersebut lolos maka pihak pengembang harus
memperpanjang waktu SBU dan SIUJK karena masa pengajuan sampe
pada tahap akhir membutuhkan waktu 1 (satu) tahun. Jadi, masa berlaku
SBU dan SIUJK minimal lebih 1 (satu) tahun dari masa pengajuan
Bantuan PSU.
5. Bagi pihak pengembang yang telah lolos verifikasi baik secara
administrasi dan teknis dan telah menandatangani kontrak maka dana dari
Pemerintah bisa langsung turun langsung kepada pihak pengembang
apabila SBU nya sesuai dengan pekerjaan dan usulan yang diajukan,
misalkan dalam SBU melakukan pekerjaan jalan dan dalam usulan
Bantuan PSU ia mengusulkan paving block maka dana akan langsung
turun, tetapi apabila SBU tidak sesuai dengan usulan maka akan dilakukan
pelelangan. | en_US |