Subsistem Honorifik Bahasa Makassar Sebuah Analisis Sosiolinpistik
Abstract
Dalam Seminar Politik Bahasa Nasional (Bahasa dan Sastra No. 1, 1975) diambil kesimpulan tentang kedudukan bahasa daerah sebagai berikut:
"Di dalam hubungannya dengan kedudukan bahasa Indonesia, bahasa-bahasa
seperti Sunda, Jawa, Bali, Madura, Bugis, Makassar, dan Batak yang terdapat dalam wilayah Republik Indonesia, berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah itu adalah salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara, sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 36, Bab XV, Undang-Undang Dasar 1945".
Collections
- Dissertasi S3 [78]