• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR ADMINISTRASI DANA BANTUAN SOSIAL (HIBAH) PERBAIKAN TEMPAT IBADAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    NGESTI LOVINA ARDIYANTI - 130803101021_.pdf (2.947Mb)
    Date
    2017-03-08
    Author
    ARDIYANTI, Ngesti Lovina
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sebagaimana yang telah disajikan pada halaman-halaman sebelumnya merupakan hasil laporan Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan selama pelaksanaan.Tujuan dari Praktek Kerja Nyata itu sendiri untuk mengetahui dan memahami secara langsung prosedur administrasi pencairan dana bantuan sosial atau hibah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata,dapat disimpulkan bahwa : 1. Prosedur Pencairan Dana Bantuan Sosial atau Hibah Perbaikan Tempat Ibadah Melakukan pengajuan permohonan dana bantuan sosial atau dana hibah yang membutuhkan beberapa formulir.Formulir yang digunakan unrtuk pengajuan permohonan dana hibah adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Proposal dari pihak penerima bantuan sosial melalui SKPD terkait, Propsal/RAB,Persetujuan Bupati (SK Bupati),Surat Pernyataan (Foto copy kartu identitas,Foto copy buku rekening bank dan Kwitansi. 2. Pelaksanaan Administrasi pencairan dana bantuan sosial atau hibah perbaikan tempat ibadah Pencairan dana bantuan sosial atau dana hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) atau Bandahara Umum Daerah (BUD) memproses pencairan keuangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.Nota verivikasi dari satuan kerja perangkat desa. 3. Penyaluran/penyerahan dana bantuan sosial atau hibah kepada lembaga/organisasi berdasarkan permintaan tertulis dari lembaga/organisasi yang bersangkutan.Penyaluran dapat dilakukan dalam dua bentuk yaitu bentuk uang dan bentuk barang atau jasa.Sesuai dengan pengertian administrasi yaitu proses kerja sama dalam suatu instansi dalam rangka mencapai tujuan bersama maka dalam mekanisme pencairan dana bantuan sosial atau dana hibah yang dananya bersumber dari APBD. 4. Monitoring dan evaluasi terhadap penerima belanja bantuan sosial atau hibah dalam bentuk uang,barang atau jasa dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bersama Inspektorat Kabupaten. 5. Adapun tahap dalam mekanisme pengelolaan perbaikan tempat ibadah yaitu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79532
    Collections
    • DP-Company Management [474]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository