Show simple item record

dc.contributor.advisorPUSPITANINGTYAS, Zarah
dc.contributor.authorPRASETYO, Dimas Agung
dc.date.accessioned2017-03-06T03:46:03Z
dc.date.available2017-03-06T03:46:03Z
dc.date.issued2017-03-06
dc.identifier.nimNIM130903101054
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79434
dc.description.abstractPemberlakuan e-Faktur menindak lanjuti PER 16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik, akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada tahun 2016. PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ada Tahapan utama yang harus dilakukan bagi Wajib Pajak sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur yaitu, Mengajukan permintaan surat sertifikat elektronik ke kantor pelayanan pajak terdekat yang merupakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk menggunakan e-Faktur. Karena hanya sekali digunakan, Pengusaha Kena Pajak hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan surat sertifikat elektronik, mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke kantor pelayanan pajak terdekat. viii Pelaksanannya e-Faktur terdapat beberapa keunggulan dan kekurangannya antara lain yaitu, keunggulan penggunanan e-Faktur adalah pembuatan SPT dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun, mengurangi beban volume berkas/kertas dokumen perpajakan, penggunanan Aplikasi yang sangat mudah, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu bolak-balik Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta form SPT masa Pajak Pertambahan Nilai. Untuk kendala sendiri yaitu masih banyaknya Pengusaha Kena Pajak yang tidak menggunakan e-Faktur, masih banyaknya Pengusaha Kena Pajak yang tidak begitu paham tentang adanya pembuatan SPT masa PPN menggunakan e-Faktur dan juga tentang tata cara pembuatannya, masih banyaknya Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengerti Tekhnologi Informasi Komputer dan merasa Konfensional/lama lebih memudahkan. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 874/UN25.1.2/SP/2016, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101054;
dc.subjecte-FAKTURen_US
dc.subjectPAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)en_US
dc.titlePROSEDUR PENGGUNAN e-FAKTUR DALAM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) OLEH PENGUSAAHA KENA PAJAK (PKP) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MALANG SELATANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record