dc.description.abstract | Kesadaran wajib pajak adalah tanggungjawab warga negara sebagai partisipasi aktif
dalam kemajuan bersama. Oleh karena itu wajib pajak diberi pemahaman bahwa pajak diartikan
sebagai iuran rakyat untuk dana pembangunan yang diselenggarakan pemerintah setiap
tahunnya. Pajak mempunyai arti sebagai sumber pengeluaran umum dalam pelaksanaan fungsi
dan tugas pemerintah.Namun kewajiban membayar pajak sangat minim sehingga aktivitas
pemerintah untuk melayani masyarakat terganggu. Berdasarkan permasalahan ini, peneliti
menentukan permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah ada pengaruh kesadaran wajib pajak
terhadap kepatuhan wajib Pajak PPh 21 di Kabupaten Jember 2016? (2) Apakah ada pengaruh
pengetahuan tentang pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PPh 21 di Kabupaten Jember 2016?
(3) Apakah ada pengaruh denda pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PPh 21 di Kabupaten
Jember 2016? (4) Apakah ada pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan denda
pajak terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di
Kabupaten Jember pada tahun 2016?
Perumusan masalah di atas, peneliti menentukan desain penelitian causal, dengan
responden sebanyak 100 wajib pajak dan dipilih secara random dari 48 kecamatan dan peneliti
memberikan kuesioner untuk mendapatkan data penelitian. Setelah mendapatkan data, peneliti
mengolah data dan membuat tabel anova untuk menjawab pertanyaan yang ada diperumusan
masalah di atas.
Hasil penelitian adalah (1) Tidak ada pengaruh dari variabel kesadaran wajib pajak thitung
(1.151) ≤ ttabel (1,661) maka H0 diterima dan Ha ditolak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
kesadaran wajib pajak ini tidak berpengaruh signifikan (0,252 > 0.050) atau terhadap terhadap
kepatuhan membayar pajak PPh 21 sebesar sebesar 11,51%. (2) Ada pengaruh dari variabel
pengetahuan pajakt-hitung (3.311) >t-tabel (1,661) maka H0 ditolak, dan Ha diterima. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa pengetahuan pajak ini berpengaruh sebesar 33,11% terhadap kepatuhan
membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun
2016 atau signifikan (0.001 > 0.050). (3) Ada pengaruh signifikan dari variabel denda pajak thitung
(3.235) >t-tabel (1,661) maka H0 ditolak, dan Ha diterima. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
denda pajak ini berpengaruh sebesar 32,35% terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh
sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun 2016 atau signifikan (0.002 >
0.050). (4) Ada pengaruh X1, X2 dan X3 terhadap Y secara Simultan. Hal ini ditentukan dari hasil
uji F menunjukkan F hitung (19.090) > F tabel (2,68), maka H0 ditolak dan Ha diterima yang
berbunyi“pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan denda pajak terhadap
kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada
tahun 2016 diterima”. Sehingga dapat disimpulkan secara simultan kesadaran wajib pajak,
pengetahuan pajak dan denda pajak terhadap kepatuhan membayar pajak PPh 21 oleh sebagian
masyarakat tertentu di Kabupaten Jember pada tahun 2016 berpengaruh positif dengan taraf
signifikansi 0,000. | en_US |