Show simple item record

dc.contributor.advisorIsti Fadah
dc.contributor.authorPALUPI, Rani Wuri
dc.date.accessioned2017-01-20T03:49:58Z
dc.date.available2017-01-20T03:49:58Z
dc.date.issued2017-01-20
dc.identifier.nim130803102038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78992
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata mengenai pelaksanaan administrasi pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak restoran sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011. 2. Pelaksanaan administrasi pajak restoran adalah sebagai berikut: a. Pendaftaran pajak restoran Wajib pajak melaporkan usahanya dengan menyerahkan persyaratan (KTP, SITU, SIUP, laporan hasil penjualan, dll) ke bidang Pendataan dan Pelayanan. Kemudian wajib pajak mengisi formulir pendaftaran dengan jelas, lengkap, dan benar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD). Restoran yang dikenakan pajak adalah restoran dengan nilai penjualan melebihi Rp 3.000.000. Pelaporan pajak dilakukan dengan masa pajak 1 (satu) bulan kalender atau selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir. Wajib pajak akan dikenakan sanksi denda hingga penyitaan barang jika wajib pajak tidak juga melaporkan pajak terhutangnya. b. Pendataan pajak restoran Proses pencatatan data-data dari formulir pendaftaran (SPTPD) wajib pajak ke dalam buku pendataan dan dimasukkan ke Situs Informasi Dinas Pendapatan. c. Penetapan pajak restoran SPTPD yang telah diisi oleh wajib pajak diserahkan ke bidang Penetapan dan Verifikasi. Bidang Penetapan dan Verifikasi menetapkan pajak terhutang dengan dasar SPTPD kemudian menerbitkan SPTPD. Setelah pajak ditetapkan wajib pajak dapat langsung membayar pada bank yang ditunjuk. Penetapan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak karena pajak pajak restoran termasuk Self Assessment System dimana wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri hutang pajaknya. Perhitungan pajak restoran adalah sebagai berikut: Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak × Tarif 10% d. Pembayaran pajak restoran Wajib pajak membayar pajak terhutang di bank yang ditunjuk (bank Jatim), setelah melakukan pembayaran, wajib pajak menerima Bukti Setoran. e. Pembukuan dan pelaporan pajak restoran Kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk melaporkan dan mengetahui jumlah penerimaan pajak tiap periode bulanan, dilaksanakan oleh bidang Pembukuan dan Pengendalian. Bidang Pembukuan dan Pengendalian membuat Surat Tanda Setoran dan Buku Penerimaan Pajak untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai tanda sah pembukuan. 3. Pelaksanaan administrasi pajak restoran melibatkan beberapa bidang: a. Bidang Pendataan dan Penyuluhan, mendata dan memeriksa objek pajak restoran. b. Bidang Penetapan dan Verifikasi, menetapkan pajak daerah dengan menerbitkan SPTPD. c. Bidang Penagihan dan Keberatan, mengelola tagihan pajak yang terhutang. d. Bidang Pembukuan dan Pengendalian, melakukan pembukuan dan pelaporan pajak yang telah diterima Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectADMINISTRASI PAJAK RESTORANen_US
dc.subjectDINAS PENDAPATAN DAERAHen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record