dc.description.abstract | Kebijakan terhadap Pemilukada secara langsung yang ditetapkan di Indonesia dengan landasan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004.sebagaimana jawaban atas semangat pemilu secara langsung di semua jenjang kepemimpinan. Dengan demikian kebijakan Pemilukada secara langsung dipandang langkah strategis dalam rangka memperluas, memperdalam, dan meningkatkan kualitas demokrasi.hal ini juga sejalan dengan semangat otonomi yaitu pengakuan terhadap aspirasi dan inisiatif masyarakat lokal untuk menentukan nasibnya sendiri. Jika agenda desentralisasi dilihat dalam rangka besar demokratisasi kehidupan bangsa, maka Pemilukada semestinya memberikan konstribusi yang besar terhadap hal itu Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 meninggalkan beberapa catatan yang menganggu proses demokratisasi tersebut, hal ini dipicu oleh KPU Daerah Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana Surat Nomor: 137/KPU-Kab/ 014.329662/V/2010 perihal pemberitahuan penetapan pasangan calon Pemilukada Kabupaten Banyuwangi tahun 2010-2015 yang tidak meloloskan Pasangan Ratna Ani Lestari, MM dan Pebdi Arisdiawan,SE. Keputusan KPU Daerah Kabupaten Banyuwangi tersebut oleh Pasangan Ratna Ani Lestari, MM dan Pebdi Arisdiawan dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Banyuwangi. Laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Banyuwangi tersebut ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Banyuwangi dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian Bawaslu telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 433/Bawaslu/VI/2010 tertanggal 28 Juni 2010 dengan rekomendasi sebagai berikut yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; 1)Bawaslu memperkuat kembali rekomendasi yang telah ditetapkan oleh Panwaslu Kab Banyuwangi; 2) KPU Kab Banyuwangi diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 dalam proses pencalonan dan verifikasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Banyuwangi atas nama Ratna Ani Lestari, SE, MM dan Pebdi Arisdiawan, SE; 3) Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Banyuwangi atas nama Ratna Ani Lestari, SE, MM dan Pebdi Arisdiawan, SE sah dan memenuhi syarat sebagai pasangan calon calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenBanyuwangi; Meminta kepada KPU untuk dapat memerintahkan KPU Kab Banyuwangi dalam waktu yang sesegera mungkin agar menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Permasalahan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2010 tersebut menampakkan ketidakpaduan penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU Kabupaten Banyuwangi dengan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi.Ketidaksinkronan penyelenggara Pemilukada Kabupaten Banyuwangi memberikan dampak buruk dalam persepsi partai politik peserta Pemilukada Kabupaten Banyuwangi tahun 2010. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji factor organisasi, sumberdaya manusia dan finansial yang mempengaruhi kinerja Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2010 dalam persepsi Partai Politik. Penelitian yang menggunakan pendekatan deduktif yang bertujuan untuk menguji hipotesis merupakan penelitian yang menggunakan paradigma kuantitatif.Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kuantitatif.Yakni penelitian yang menekankan analisisnya pada data-data numeric(angka) sehingga akan diketahui hubungan yang signifikan antara variabel yang diteliti Setelah dilakukan pengujian dan analisis data diperoleh hasil yang menyatakan bahwa hipotesis yang menyatakan terdapat pengaruh yang signifikan struktur organisasi terhadap kinerja Panwaslu karyawan terbukti kebenarannya atau H1 diterima.Hal ini bisa disebabkan adanya aspek-aspek yang berkaitan dengan struktur organisasi telah mampu memberikan kinerja Panwaslu Kabupaten Banyuwangi. Hasil analisis jalur dan hipotesis menyatakan bahwa ada pengaruh yang signifikan Sumber Daya Manusia terhadap kinerja Panwaslu. Seloanjutnya Finansial terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja Panwaslu.Hal ini diasarkan pada hasil pengujian hipotesis.pengujian variabel finansial terhadap kinerjaPanwaslu | en_US |