Show simple item record

dc.contributor.advisorBidhari, Sandhika Cipta
dc.contributor.authorPurwanto, Andri
dc.date.accessioned2017-01-16T04:09:20Z
dc.date.available2017-01-16T04:09:20Z
dc.date.issued2017-01-16
dc.identifier.issn120903101080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78672
dc.description.abstractSetiap daerah diberikan hak untuk melakukan Otonomi Daerah yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah. Dalam menjamin terselenggaraannya otonomi daerah, diperlukan usaha meningkatkan kemampuan keuangan sendiri dengan upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu penyuplai utama PAD diantaranya adalah Retribusi Pasar Umum dan Pasar Hewan. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Retribusi Pasar Umum dan Retrubusi Pasar Hewan pada Dinas Pasar Kabupaten Jember, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban di bidang perpajakannya. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor, (2) mempelajari landasan hukum yang terkait tentang Pajak Daerah khususnya Retribusi Daerah tentang Pasar Umum dan Pasar Hewan yang meliputi Pendaftaran, Perijinan, pemungutan dan pelaporan yang dilakukan unit-unit pasar. Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi yang terutang oleh pedagang adalah bervariasi berdasarkan luas area stand dan Letak Tempat Usaha (LTU) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Perda nomr 4 tahun 2011. Penetapan tarif tersebut sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, pemeliharaan tempat dan penetapan tarif tersebut hanya untuk menutup sebagian besar biaya. Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada dua waktu yaitu harian dan bulanan. Ditujukan kepada pedagang yang melakukan kegiatannya, berdasarkan luas area stand dan letak tempat usaha. Ketika mereka melakukan aktivitas jual-beli dan memanfaatkan jasa tempat usaha, pada saat itulah mereka dikenakan retribusi. Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 3222/UN25.1.2/SP/2015, DIII perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPengelolaan Retribusi Harianen_US
dc.subjectPasar Tanjung Jemberen_US
dc.titleSISTEM PENGELOLAAN RETRIBUSI HARIAN PADA UNIT PASAR TANJUNG DINAS PASAR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record