POLITIK HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, merupakan
salah satu isu yang menarik untuk dikaji dalam hukum pidana, mengingat telah
terjadi pergeseran dalam perkembangan kejahatan di bidang ini. Jika, semula
bank hanya merupakan sasaran kejahatan dan sekaligus sebagai korban, maka
dalam perkembangannya bank juga dapat menjadi pelaku kejahatan dan
korbannya pun lebih luas (selain nasabah dapat juga negara). Padahal, bank
sebagai lembaga kepercayaan seharusnya menjaga predikat yang demikian ini.
Namun, sebagian bank seringkali mengingkari label yang melekat padanya
sebagai lembaga kepercayaan, sehingga tidak jarang terjadi berbagai kejahatan
ekonomi di bidang perbankan dengan korban, baik potensial maupun aktual.
Sementara itu di dalam hukum pidana positif perhatian terhadap korban, masih
lebih terarah pada perlindungan korban tak langsung daripada perlindungan
korban secara langsung. Demikian juga perhat1an kepada korban kejahatan
ekonom di bidang perbankan, masih belum tertampung dalam hukum pidana
positif. Karakter kejahatan ekonomi di bidang perbankan lebih menampakkan diri
sebagai kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan, namun demikian kerugian
atau korban yang ditimbulkannya lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
biasa (konvensional). Dengan dasar uraian ini, maka disinilah letak perlunya
mengkaji bagaimana seharusnya perlindungan korban kejahatan ekonomi di
bidang perbankan dalam hukum pidana positif yang akan datang.
Collections
- Dissertasi S3 [78]