dc.description.abstract | Jalan Balung-Kemuning Sari adalah jalan alternatif yang menghubungkan
antara Kecamatan Balung dengan Kecamatan Jenggawah. Panjang jalan tersebut ±
10,845 kilometer, lebar perkerasan 4 meter dan lebar bahu 1,5 meter. Jalan ini
termasuk jalan kelas III dan berfungsi sebagai jalan lokal primer. Berdasarkan UU
No. 34 tahun 2006 jalan lokal primer memiliki lebar badan jalan minimum yaitu 7,5
meter. Jadi jalan Balung-Kemuning Sari tidak sesuai dengan fungsinya. Agar jalan
tersebut sesuai dengan fungsinya maka diperlukan perlebaran pada perkerasan jalan.
Untuk memenuhi persyaratan kelas jalan, jalan ini juaga perlu dievaluasi terhadap
struktur perkerasannya. Oleh karena itu, ada dua permasalahannya yang dibahas yaitu
pelebaran jalan dan evaluasi terhadap tebal lapisan perkerasaanya.
Evaluasi jalan alternatif Balung-Kemuning Sari Kabupaten Jember berdasarkan
fungsi jalan lokal primer dan jalan kelas III digunakan metode Bina Marga (Manual
Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2013) dengan umur rencana 20 tahun. Untuk,
perencanaan tebal perkerasan lentur data-data yang dibutuhakan yaitu CBR, LHR,
peta rencana jalan yang akan dievaluasi tebal perkerasannya. Lebar badan jalan yang
sesuai peraturan didapat 7,5 meter dengan lebar perkerasan 5,5 meter dan bahu 1
meter untuk 2 sisi, sedangkan untuk tebal perkerasan yang mampu menerima beban
kendaraan yang melintasi yaitu untuk tebal permukaan 10 cm menggunakan laston,
tebal lapisan pondasi atas 30 cm menggunakan batu pecah kelas A, dan lapisan
pondasi bawah dengan tebal 15 cm menggunakan pasir batu (sirtu) kelas A. | en_US |