Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti P.
dc.contributor.advisorMufidah, Ana
dc.contributor.authorYANTI, Krismaya Dewi
dc.date.accessioned2016-11-18T09:02:19Z
dc.date.available2016-11-18T09:02:19Z
dc.date.issued2016-11-18
dc.identifier.nim130803102088
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78102
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara berkembang terus menggalakkan pembangunan di segala bidang kehidupan dengan tujuan mengejar ketertinggalan dari negara lain dan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mensukseskan pelaksanaan pembangunan tersebut diperlukan dana yang cukup besar. Sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal dari berbagai sumber, salah satunya berasal dari masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi daerah. Pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa memerlukan sember penerimaan yang dapat diandalkan. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2001. Dengan adanya otonomi daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang mungkin dipungut oleh daerah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang permbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectADMINISTRASI PEMBAYARANen_US
dc.subjectKEKAYAAN MILIK DAERAHen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SEWA PEMAKAIAN KEKAYAAN MILIK DAERAH DI KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENGAIRAN KABUPATENen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record