Show simple item record

dc.contributor.advisorANDRIANA
dc.contributor.authorIRANATA, Firdias
dc.date.accessioned2016-11-18T06:21:19Z
dc.date.available2016-11-18T06:21:19Z
dc.date.issued2016-11-18
dc.identifier.nimNIM130803104029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78075
dc.description.abstractSalah satu elemen penting dalam pelaksanaan konsep otonomi daerah tersebut adalah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi maupun Kabupaten atau Kota dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintahan Daerah yang bersangkutan yaitu Kepala Daerah bersama DPRD masing-masing daerah sesuai tingkatannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Menurut Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2016 ( 2016 : 27) kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Menurut Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2016 (2016: 80) belanja daerah adalah kewajiban pemerintah pengurang nilai kekayaan bersih. Sedangkan anggaran belanja daerah adalah suatu rencana terinci yang disusun secara sistematis dan dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang, untuk menunjukkan penggunaan suatu sumber instansi atau lembaga dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803104029;
dc.subjectANGGARAN BELANJA DAERAHen_US
dc.subjectDINAS PETERNAKANen_US
dc.titlePROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA DAERAH PADA DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record