Show simple item record

dc.contributor.advisorPramono, Rudy Eko
dc.contributor.authorZakaria, Ahmad Tejar
dc.date.accessioned2016-11-16T12:51:31Z
dc.date.available2016-11-16T12:51:31Z
dc.date.issued2016-11-16
dc.identifier.nim120903101034
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77917
dc.description.abstractPenagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Jember; Ahmad Tejar Zakaria, 120903101034; 2016; 60 Halaman; Program Studi Diloma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor penting untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember pada tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015. Tujuan dari PKN ini adalah untuk menyelesaikan Laporan Tugas Akhir penulis dan juga untuk mengetahui Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember, selain itu juga ingin mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. Kegiatan dalam PKN meliputi : 1. Membantu tugas administrasi perkantoran. 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan bermotor (PKB). Hasil yang diperoleh dari PKN ini adalah bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor. PKB diatur dalam Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2001. Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dua unsur pokok yaitu nilai Nilai Jual Kendaraan Bermotordan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. PKB dipungut setiap tahun sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Tarif ditentukan secara vii merata diseluruh Indonesia paling besar 5% sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Undang – Undang tersebut maka 30% hasil pungutan Pajak Kendaran Bermotor di Tingkat Propinsi harus diserahkan kepada Pemkab/Pemkot di wilayahnya. Kesimpulan yang diapat dari hasil PKN ini adalah bahwa Mekanisme Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Empat Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku tetapi, pemungutannya belum bisa dilakukan secara maksimal meskipun pendapatan yang dihasilkan selalu melebihi target yang diharapkan. Diharapkan hasil dari pungutan Pajak Daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi peran untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab guna mengisi Kas Daerah yang sebanyak-banyaknya. (Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPATen_US
dc.subjectDINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMURen_US
dc.titleMEKANISME PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record