PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (KUMKM) PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. CABANG JEMBER
Abstract
Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata
“kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan
akan kebenaran dalam praktek sehari – hari . Kredit adalah kemampuan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu
janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),
penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah
menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan
memberdayakan UMKM. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM
mencakup: Peningkatan akses pada sumber pembiayaan, Pengembangan
kewirausahan, Peningkatan pasar produk UMKM, dan Reformasi regulasi
UMKM.