dc.description.abstract | Kegiatan perusahaan asuransi memperoleh pendapatan melalui premi
asuransi dari para tertanggung, yang dimaksud dengan premi adalah
pembayaran dari tetanggung kepada penanggung sebagai imbalan jasa atas
pengalihan risiko kepada penanggung. Dalam skop asuransi, premi
merupakan imbalan jasa atas jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada
tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh
tertanggung. Imbalan jasa atas jaminan dengan menyediakan sejumlah uang
(benefit) terhadap risiko hari tua, risiko kematian dan lain-lain.
Premi asuransi yang dikumpulkan dari para tertanggung dalam waktu
yang relatif lama akan terkumpul dana yang cukup besar, sehingga dari dana
tersebut perusahaan asuransi akan mampu mengembalikan tertanggung
kepada keadaan ekonomi seperti sebelum terjadi kerugian dan menghindarkan
tertanggung dari kebangkrutan. Perusahaan asuransi bisa melangsungkan
hidupnya melalui premi yang diterima dari tertanggung. Sedangkan
tertanggung premi asuransi merupakan unsur biaya bagi perusahaan asuransi
yang akan berpengaruh terhadap kegiatan atau tingkat konsumsinya. | en_US |