dc.description.abstract | Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa
bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah
hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank
mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat
memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Dalam hal ini diperlukan
suatu manajemen kredit yang merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai
dari perencanaan jumlah kredit, penentuan suku bunga, prosedur pemberian
kredit, analisis pemberian kredit sampai kepada pengendalian dan pengawasan
kredit yang macet. Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang
penting untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas
sektor perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan
adalah manajemen piutang pada perusahaan umum.
Oleh karena itu dengan adanya fungsi dan tujuan yang baik bagi
masyarakat maka Bank Mandiri sebagai penyelenggara kredit yang
menyediakan berbagai jenis kredit yang dibedakan menurut tujuan kegunaan,
2
jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta
penarikan dan pelunasan. Pelaksanaan kredit yang diberikan oleh Bank
Mandiri sangat berarti bagi masyarakat. Walaupun begitu, dalam setiap
pelaksanaan kredit tetap terdapat tata cara pelaksanaan dan kendala - kendala
yang dialami. Sebagai salah satu segmen bisnisnya, Bank Mandiri mempunyai
fasilitas yang menyediakan kredit yang berkaitan langsung dengan kegiatan
perekonomian rakyat yaitu pemberian kredit kepada nasabah yang memiliki
sektor usaha kecil dan menengah bagi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro
Business Cluster Jember. | en_US |