MEKANISME PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK REKLAME INSIDENTIL ALFAMART PADA DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi,
(2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan pajak daerah khususnya
Pajak Reklame Insidentil alfamart yang meliputi Pendataan dan Penetapan. Untuk
dapat menjelaskannya penulis melakukan Praktek kerja Nyata di Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso selama 1 (satu)
bulan mulai tanggal 22 Februari sampai dengan 22 Maret 2016
Pajak reklame adalah Pajak atas Penyelenggaraan Reklame. Reklame
Insidentil adalah Reklame yang jangka waktu pemasangannya menggunakan
perhitungan harian, mingguan atau bulanan berdasarkan peraturan perundangundangan
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Bupati No 1 B Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Dalam pemungutan Pajak Reklame Insidentil pada Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso yang diterapkan yaitu Official
Assessment System. Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak
ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan
besarnya pajak terhutang wajib pajak Pembayaran pajak reklame insidentil
menggunakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Kesimpulan yang diperoleh oleh penulis dari mekanisme pendataan dan
penetapan pajak reklame insidentil Alfamart pada Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari pungutan pajak daerah tersebut
mampu mengembangkan perekonomian.
Collections
- DP-Taxation [889]