dc.description.abstract | Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan
Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api nomor: PM.
48 Tahun 2015. Sehingga stasiun kereta api di seluruh Indonesia harus dievaluasi dan
dilakukan standarisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sarana angkutan kereta
api menjadi salah satu angkutan penting untuk mobilitas penduduk Indonesia, tidak
terkecuali oleh masyarakat Probolinggo. Stasiun Probolinggo terletak di pusat kota,
sentra dari kegiatan masyarakat, mulai dari perbelanjaan, pemerintahan, dan
pendidikan. Sudah semestinya stasiun ini memberikan pelayanan yang baik kepada
penumpang kereta api. Stasiun Probolinggo merupakan stasiun kelas satu, berada
pada satu level di bawah stasiun besar, sehingga Stasiun Probolinggo menjadi
prioritas untuk dilakukan evaluasi. Selain itu, Stasiun Probolinggo merupakan satusatunya
stasiun yang menjadi tempat naik turun penumpang untuk semua kelas kereta
api, baik kereta api kelas ekonomi, bisnis maupun eksekutif pada wilayah kota
maupun kabupaten Probolinggo.
Terdapat tiga bahasan dalam penelitian ini, yaitu evaluasi kinerja pelayanan
stasiun berdasarkan tingkat kepuasan penumpang, evaluasi kinerja pelayanan stasiun
berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM. 48 Tahun 2015 dan ramalan kinerja
pelayanan pada ruang tunggu dan loket tiket Stasiun Probolinggo pada tahun 2020.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan stasiun berdasarkan
kepuasan penumpang adalah Important Performance Analysis (IPA). Analisis ini
bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang tingkat kepuasan pelanggan terhadap
pelayanan dengan cara mengukur tingkat kepentingan dan pelaksanaannya. Metode
yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan stasiun berdasarkan PM. 48 Tahun 2015 adalah pengamatan secara langsung, membandingkan antara kinerja
pelayanan yang ada di lapangan dengan standar pelayanan minimal berdasarkan PM.
48 Tahun 2015. Sedangkan peramalan kinerja pelayanan ruang tunggu dan loket tiket
stasiun pada tahun 2020 dianalisis berdasarkan prediksi peningkatan jumlah
penumpang yang akan terjadi. Prediksi peningkatan jumlah penumpang dilakukan
dengan metode pertumbuhan prosentase dengan data jumlah keberangkatan penumpang selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hasil kuesioner diperoleh bahwa penumpang di Stasiun
Probolinggo sudah puas dengan pelayanan yang diberikan saat ini, namun ada
beberapa hal yang harus ditingkatkan kinerja pelayanannya, yaitu kelengkapan
informasi pada ruang tunggu dan loket tiket, kebersihan toilet di stasiun dan
kemudahan memperoleh informasi yang jelas. Berdasarkan hasil pengamatan
langsung, terdapat beberapa jenis pelayanan yang belum sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan PM. 48 Tahun 2015, yaitu fasilitas keamanan, informasi
gangguan keamanan, ruang tunggu umum dan informasi pelayanan. Berdasarkan
prediksi kinerja pelayanan pada tahun 2020, dibutuhkan empat loket tiket pada
Stasiun Probolinggo untuk mencegah antrian yang terjadi. Diperlukan penambahan
luas ruang tunggu umum dengan luas minimal 55,68 m², serta perlu penambahan
jumlah tempat duduk pada ruang tunggu umum dan ruang tunggu calon penumpang
bertiket minimal sebanyak 116 unit pada masing-masing ruang tunggu | en_US |