Show simple item record

dc.contributor.advisorWICAKSONO, Galih
dc.contributor.authorFALAH, Moh Hasan Jabbir
dc.date.accessioned2016-08-19T08:32:47Z
dc.date.available2016-08-19T08:32:47Z
dc.date.issued2016-08-19
dc.identifier.nim130903101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76683
dc.description.abstractPraktek kerja nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak pratama Banyuwangi untuk memperdalam mekanisme penagihan pajak penghasilan pasal 21 dengan surat paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi secara detail lagi. Dari zaman dulu sampai saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup sigfnifikan dan mendapatkan prioritas yang cukup besar. Diantara jenis-jenis pajak di Indonesia, pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang berpengaruh terhadap penerimaan pajak dalam negeri, karena setiap warga negara baik orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan berhubungan dengan pekerjaan atau jasa, pasti mendapatkan penghasilan dimana dalam penghasilan tersebut terdapat kewajiban pajaknya. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak (Siti Resmi, 2016:70). Pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi (Mardiasmo,2011:168). Subjek pajak penghasilan orang pribadi, yaitu pajak penghasilan yang diambil dari pegawai atau pejabat pemerintah maupun swasta yang dikenakan atas penghasilan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Sedangkan pajak penghasilan badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Munculnya penagihan dikarenakan penanggung pajak tidak membayar tepat waktu dan tepat jumlah. Penagihan merupakan serangkaian pelaksanaan agar penanggung pajak dapat membayar pajak dengan tepat jumlah serta membayar biaya penagihan.Setiap Surat memiliki jangka waktu tersendiri dimana prosedur penagihan dimulai dari munculnya penerbitan surat pemberitahuan (SPT) dalam 30 hari tersebut didalamnya terdapat biaya administrasi Bunga Penagihan sebesar 2% jika penanggung jawab belum melunasi hutang pajaknya, kemudian diterbitkan surat teguran sejak tanggal jatuh tempo.Jika penanggung pajak masih belum melunasi pajak yang terutang maka jurusita pajak akan menerbitkan surat paksa dengan tujuan penanggung jawab agar melunasi pajak yang terutang dalam jangka waktu 2x24 jam.Jika dalam jangka waktu yang ditentukan penanggung pajak tidak melunasi hutang pajaknya maka jurusita akan diterbitkan surat sita dan melaksanakan penyitaan dan dilanjutkan dengan pelelangan dari barang yang disita dengan surat lelang yang telah diterbitkan. Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1 ) Mempelajari dan mendalami unsur materi yang berkaitan dengan penagihan pajak khususnya mekanisme penagihan pajak penghasilan pasal 21 yang terkait dengan surat paksa serta surat-surat lainnya yang diterbitkan serta didalamnya yakni bunga dan jangka waktu. 2) Dapat mengetahui mekanisme penagihan pajak dalam menyelesaikan laporan hasil Praktek Kerja Nyata penulis. Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas ILmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Dilaksanakan dengan surat tugas nomor: 410/UN25.1.2/SP/2016.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 21en_US
dc.titleMEKANISME PENAGIHAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGIen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record