Show simple item record

dc.contributor.advisorCipta Bidhari, Sandhika
dc.contributor.authorHendra Setyawan, Dwi
dc.date.accessioned2016-08-18T02:39:26Z
dc.date.available2016-08-18T02:39:26Z
dc.date.issued2016-08-18
dc.identifier.nim130903101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76593
dc.description.abstractPemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan penyetoran yang telah terjadi. Biasanya kesalahan setor yang terjadi yang dilakukan oleh Wajib pajak antara lain kesalahan perhitungan hingga terjadi kelebihan pembayaran, kesalahan input nama, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan kesalahan-kesalahan yang lain. Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak disertai lampiran yang dibutuhkan sebagai persyaratan kelengkapan permohonan. Jangka waktu pemindahbukuan adalah selama tiga puluh hari sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Setelah selesai diproses, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan sebagai bukti bahwa kesalahan setoran telah dipindahbukukanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPemindahbukuan merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuaien_US
dc.titleMEKANISME PEMINDAHBUKUAN ATAS KESALAHAN SETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGIen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record