dc.description.abstract | Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang diikrarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat ditegakkan atas kerjasama dan kekuatan dari seluruh komponen Bangsa Indonesia. Namun, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti adanya Agresi Militer Belanda, dan munculnya beberapa gerakan separatis seperti PKI, DI/TII, GAM, OPM, dan lainnya, sehingga Indonesia berusaha membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta menyempurnakan proses pembentukan tentara kebangsaan yang terus berjalan, salah satunya pada tanggal 22 Agustus 1945 dalam sidangnya, PPKI memutuskan untuk membentuk tiga badan sebagai wadah untuk menyalurkan potensi perjuangan rakyat, yaitu KNI, PNI, dan BKR. | en_US |