PROSEDUR PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH DARI SEKTOR PAJAK AIR BAWAH TANAH DI KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara. Di daerah Kabupaten/Kota, pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai kontribusi cukup besar. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan prosedur penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak air bawah tanah di Kabupaten Banyuwangi, dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi merupakan instansi yang diberi kewenangan dalam memungut pajak daerah.