PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 22 pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan dalam jangka waktu satu bulan dimulai tanggal 21 Desember 2015 s/d 19 Januari 2016. Selama Praktek Kerja nyata, penulis melakuan kegiatan seperti apel pagi, mengentri data PBB dan berkonsultasi dengan bendahara Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jember untuk mengetahui materi tentang PPh pasal 22 yang nantinya dijadikan sebagai Laporan Praktek Kerja Nyata.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pengasilan pasal 22 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.