TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KOMPUTER DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN-JEMBER
Abstract
Cara kerja yang cepat dan tepat dalam bekerja atau dalam suatu manajcmen perusahaan sangat dibutuhkan guna menghemat waktu dan biaya, digunakan alat-alat pendukung dengan teknologi tinggi seperti komputer yang memiliki kemampuan dalam mengolah data yang cepat serta menyimpannya. Tujuan dari penelitian perpajakan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember khususnya pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasa 23 atas sewa komputer yang dilakukan perusahaan sebagai pemungut PPh. Penelitian ini untuk memperoleh pengalaman secara langsung mengenai pelaksanaan kegiatan perpajakan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember serta dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang tata can pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa komputer pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember. Kegiatan praktek kerja nyata dilaksanakan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember yang beralamatkan di 11. MH. Thamrin No. 143 Ajung Gayasan Jember. Bertempat di seksi pengadaan barang bagian asuransi dan perpajakan yang dimulai tanggal 6 September 2004 sampai dengan 5 Oktober 2004 dilaksanakan dengan surat tugas no. 2811/125.1.2/PP.9/2004. Pelaksanaan praktek kerja nyata dapat ditarik kesimpulan bahwa korajiban perpajakan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) khususnya PPh Pasal 23 atas sewa komputer sudah berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan undang-undang no. 17 tahun 2000 dan sesuai dengan keputusan Direktorat Jendral Pajak No. Kap. 170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002.