• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    RINA AYU WULANSARI -1.pdf (1.807Mb)
    Date
    2016-08-09
    Author
    WULANSARI, RINA AYU
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sistem pemungutan pajak di Indonesia menurut lembaga pemungutnya ada Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Mardiasmo, 2013:6). Pajak Pusat adalah pajak yang dimana lembaga pemungutnya adalah pemerintah pusat, sehingga dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah daerah, sehingga dana yang ditarik akan masuk kas daerah dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Pajak daerah di tingkat Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Menurut pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 12 ditentukan berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan bermotor yang diserahkan. Cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 besarnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Hasil dari pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan disetorkan ke kas daerah dan akan menjadi salah satu Pendapatan Asli daerah (PAD).
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76136
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Economics [1292]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository