dc.description.abstract | Instansi pemerintahan dalam melaksanakan kegiatannya harus mempunyai perencanaan, pengontrolan, pelaksanaan dan pengawasan kerja yang efektif dan efisien. Baik pelayanan kepada masyarakat maupun di dalam instansi itu sendiri. Hal ini sesuai dengan tujuan instansi tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Perwujudan dari efisiensi dan efektifitas tujuan instansi tersebut dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor di dalam instansi itu sendiri, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan manajemen serta kebijakan instansi. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar instansi, yaitu seperti perkembangan perekonomian, pembangunan, dan keadaan sosial masyarakat. Pemerintah dalam menyelenggarakan atau melakukan sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan tata aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai instansi pemerintah, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menjalankan sistem pemerintahannya pun harus sesuai dengan tata aturan undang-undang. Termasuk di dalam sistem tersebut adalah sistem pengelolaan keuangan Negara, yakni dalam kaitan dengan penerimaan dan belanja. Pengelolaan keuangan mengikuti ketentuan undang-undang di bidang keuangan Negara. Siklus pengelolaan ini tidak terlepas dari siklus manajemen yang kita kenal selama ini. Dalam pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa belanja Negara dalam APBN salah satunya digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat. Salah satu jenis belanja yang dilakukan adalah belanja barang. Belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa. | en_US |