Show simple item record

dc.contributor.advisorSunardi
dc.contributor.authorULFA, Nurin Maria
dc.date.accessioned2016-08-09T06:45:44Z
dc.date.available2016-08-09T06:45:44Z
dc.date.issued2016-08-09
dc.identifier.nim130803102020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76115
dc.description.abstractDidalam perkembangan jaman sekarang pasti semua orang mengenal perbankan dan juga sebagian orang yang membutuhkan bank salah satunya sebagai tempat meminjam uang (kredit) karena bank merupakan suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Dalam UU No. 14 Tahun 1967 maupun UU Perbankan (UU No.7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998) pengertian bank pada pokoknya sama, hanya berbeda dalam UU perbankan yang sekarang menghilangkan kedudukannya sebagai lembaga keuangan dan diganti istilahnya dengan badan usaha. Dengan penggantian istilah tersebut, arahanya menjadi lebih jelas dari pada pengertian yang dirumuskan pada waktu lalu. Adapun pengertian bank sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU Perbankan yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Meskipun bank mencari keuntungan dari usahanya mengelola dana dari masyarakat, namun di sisi lain bank mempunyai kewajiban untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memberikan failitas kredit kepada masyarakat diharapkan usahanya dapat meningkat. Meningkatnya usaha masyarakat menunjukakan adanya peningkatan kemakmuran masyarakat disekitarnya. Hingga sampai saat ini perekonomian tidak dapat dipisahkan dari dunia perbankan. Dikaitkan dengan masalah pendanaan, hampir semua aktivitas usaha memanfaatkan jasa dari perbankan sebagai lembaga keuangan yang menjamin berjalannya aktivitas suatu usaha. Seperti para pengusaha mikro yang biyasanya memanfaatkan bank sebagai jalan alternatif untuk memulai usahanya dengan cara meminjam uang (kredit) ke bank untuk menjadikan modal dalam usaha yang akan dilakukanya. karena usaha mikro merupakan usaha yang memiliki kinerja yang lebih baik di tinjau dari kinerja yang produktif dalam meningkatkan tingkat produktifitas tinggi di sela-sela usaha besaren_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKREDIT USAHA MIKROen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PENYALURAN KREDIT USAHA MIKRO PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record