dc.description.abstract | Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Dinas Koperasi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Jember yang berkaitan dengan
Prosedur Akuntansi Pengadaan Aset pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah Kabupaten Jember dapat disimpulkan bahwa:
1. Prosedur Pembelian Aset Tetap
Bagian yang terkait dari prosedur pembelian aset tetap terdiri dari pihak yang
memerlukan, Kepala Bidang yang memerlukan, Kepala Sub Bagian
Keuangan, Kepala Tata Usaha yang membawahinya, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, dan Kepala Dinas. Dokumen yang dibutuhkan dalam
melakukan prosedur pembelian aset tetap yaitu Daftar Permintaan Barang
(DPB), Pesanan Pengadaan (PP), dan Penawaran Harga (PH).
2. Prosedur Penerimaan Aset Tetap
Dalam prosedur penerimaan aset tetap terdapat bagian yang terkait di
dalamnya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kepala Bidang, Kepala
Sub Bagian Keuangan, dan petugas tata usaha. Dokumen yang harus
dipersiapkan dalam penerimaan aset tetap adalah Surat Jalan (SJ), Bukti
Penerimaan Barang (BPB), dan Pesanan Pengadaan (PP).
3. Prosedur Pengeluaran Aset Tetap
Prosedur pengeluaran aset tetap ditangani oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi,
Kepala Dinas, Kepala Tata Usaha, dan Kepala Sub Bagaian Keuangan. Dalam
prosedur pengeluaran aset tetap dokumen yang dibutuhkan terdiri dari Memo
Penghentian Pemakaian Aset Tetap (MPPA) dan Jurnal Umum (JU).
4. Prosedur Pemeliharaan Aset Tetap
Pihak yang terkait dengan prosedur pemeliharaan aset tetap yaitu Kepala
Bidang, Kepala Seksi, Kepala Dinas, dan Petugas. Sedangkan dokumen yang
diperlukan terdiri dari Bukti Permintaan dan Pengeluaran Barang (BPPB) dan
Surat Perintah Kerja (SPK). | en_US |