Show simple item record

dc.contributor.advisorKURROHMAN, Taufik
dc.contributor.advisorSUDARNO
dc.contributor.authorPURNAMASARI, Desy
dc.date.accessioned2016-08-04T06:25:50Z
dc.date.available2016-08-04T06:25:50Z
dc.date.issued2016-08-04
dc.identifier.nimNIM120810301055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75737
dc.description.abstractKeuangan desa dikelola berdasarkan asas akuntabel, transparan dan partisipatif. Dengan adanya otonomi, desa berhak mengatur segala urusannya sendiri termasuk mengatur keuangannya sendiri. Agar pembangunan berjalan dengan baik pemerintah memberikan dana khusus bagi desa untuk pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yaitu Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan ADD Tahun 2015 di Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Penelitian yang dilakukan untuk melihat bagaimana setiap tahapan pengelolaan ADD Tahun 2015 disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015. Penelitian dilakukan di enam desa di Kecamatan Jabon. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada beberapa unsur pemerintahan desa yang terlibat dalam pengelolaan ADD. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif evaluasi. Keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber yaitu membandingkan data yang didapat dari hasil wawancara dengan responden dengan dokumen. Analisis data deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan pengelolaan ADD di Kecamatan Jabon sedangkan analisis evaluasi dilakukan dengan metode dari Miles dan Huberman yaitu dengan cara membandingkan pengelolaan yang dilakukan oleh tiap desa dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015. Tujuan penggunaan matriks yaitu untuk menilai kesesuaian pengelolaan ADD dengan peraturan yang berlaku. Matriks perencanaan menunjukkan angka 100% sehingga perencanaan ADD) di enam desa sudah mengikuti aturan yang berlaku. Begitu juga dengan penggunan yang menunjukkan angka sempurna. Namun dalam tahap pertanggungjawaban semua desa menunjukkan angka sebesar 75% yang artinya tahap pertanggungjawaban masih kurang akuntabel yang dikarenakan keterlambatan penyerahan Pertanggungjawaban APBDes.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120810301055;
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.subjectAlokasi Dana Desaen_US
dc.subjectPerencanaanen_US
dc.titleANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KECAMATAN JABON KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2015en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record