Show simple item record

dc.contributor.advisorSudaryanto
dc.contributor.authorZULFA RAHMATULLAH, HANIFA
dc.date.accessioned2016-08-03T06:54:42Z
dc.date.available2016-08-03T06:54:42Z
dc.date.issued2016-08-03
dc.identifier.nim130803102064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75662
dc.description.abstractDalam prosedur administrasi klaim yang pertama kali dilakukan adalah penerimaan pengajuan klaim, pemegang polis atau pengaju klaim harus mengisi formulir Surat Pengajuan Klaim (SPK). Setelah sesuai proses persetujuan oleh pimpinan cabang, maka penata usaha menentukan tanggal pembayaran klaim yang telah ditentukan dan kasir akan menghitung besarnya klaim yang akan dibayarkan kepada pengaju klaim yang telah disetujui,kemudian dibuatkan Kuitansi Pembayaran Klaim. Setelah kuitansi Pembayaran Klaim ditandatangani baik oleh pejabat yang ditunjuk maupun oleh pemegang polis/yang ditunjuk untuk menerima bayaran klaim oleh pejabat yang ditunjuk. Jika klaim telah dibayarkan, makan akan dibuatkan voucher yang merupakan bukti untuk Lembaran Buku Kasir (LBK)en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPROSEDUR ADMINISTRASI ASURANSI MITRA BEASISWAen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI ASURANSI MITRA BEASISWA BERENCANA PADA AJB BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record