dc.description.abstract | Sistem pengadaan barang dan jasa pada lembaga pemerintah mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Apabila peraturan tersebut tidak ditaati, maka pemerintah melalui BPK atau BPKP berhak memberikan sanksi. Di kalangan organisasi pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah menyadari perlunya penyelesaian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan cepat, berdaya guna dan berhasil guna. Salah satu faktor penunjang kelancaran operasional suatu dinas pemerintahan adalah penggunaan alat tulis kantor (ATK), untuk itu diperlukan suatu sistem pembelian alat tulis kantor yang efektif dan efisien. Pengadaan alat tulis kantor seperti pulpen, pensil, tinta, pita mesin tik, kertas blangko pemulir, karbon, berkas, jepitan kertas dan pendukung Iainnya diperlukan demi kelancaran aktivitas pemerintahan. | en_US |