dc.description.abstract | Pemerintah kita terus mengarahkan dan membina kehidupan lembaga keuangan guna menciptakan kelembagaan perbankan yang efisien dan efektif. Salah satu kegiatan usaha perbankan sebagai lembaga keuangan adalah menyalurkan kembali dana kemasvarakat dalam bentuk kredit. Menurut Undang-Undang pokok perbankan No. 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari Bank Umum. Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Bank lainnya. Kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang pokok perbankan No. 7 tahun 1992, yang menyatakan bahwa jenis perbankan terdiri dari: Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimana Bank Pembangunan dan Tabungan berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan munculnya Undang-Undang pokok perbankan No. 7 tahun 1992 maka Bank Perkreditan Rakyat diarahkan untuk menunjang penumbuhan dan modernisasi ekonomi di pedesaan, serta untuk mengurangi praktek ijon, dengan demikian maka keberadaan Bank Perkreditan Rakyat di pedesaan sangat penting dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan yang Iebih terarah dan produk beragam. | en_US |