dc.description.abstract | Asuransi pensiun syariah merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana hingga lanjut usia sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Produk asuransi pensiun syariah pada Bringin Life Syariah adalah Purnadana Syariah. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif evaluasi, yang bertujuan untuk mengevaluasi apakah perlakuan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan asuransi pensiun syariah pada Bringin Life Syariah sesuai dengan PSAK no. 108 tentang Akuntansi Asuransi Syariah. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran, dan penyajian yang dilakukan Bringin Life Syariah secara umum sudah sesuai dengan PSAK no. 108, tetapi Bringin Life Syariah belum melaksanakan pengungkapan dengan baik karena tidak mempublikasikan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). | en_US |