PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBELIAN BARANG KONSUMSI PADA UNIT PERTOKOAN KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KP-RI) UNIVERSITAS JEMBER
Abstract
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) dikatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Bentuk organisasi ekonomi yang paling sesuai dengan azas kekeluargaan adalah koperasi. Dalam pembangunan nasional ada tiga pelaku ekonomi dan badan usaha yang diharapkan dapat bekerja sama dan berkembang sejajar, setara, sederajat untuk memperkokoh perekonomian bangsa yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan koperasi.
UU No 25 Tatum 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa keperasi bertujuan memajukan kasejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.