dc.description.abstract | Penelitian ini memfokuskan pada penerapan sistem pengelolaan yang dilakukan Tim
Pelaksana yang dibentuk di masing – masing desa. Penerapan prinsip akuntabilitas
pengelolaan Alokasi Dana Desa ini dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan semua
kegiatan dan paska kegiatan sehingga pengelolaan Alokasi Dana Desa diharapkan dapat
dipertangung jawabkan. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi, khususnya kecamatan Kalipuro dalam upaya meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini dilaksanakan di lima desa di
wilayah kecamatan Kalipuro. Informan dalam penelitian ini diwakili oleh kepala desa,
sekretaris desa dan bendahara. sedangkan pihak dari lembaga pemberdayaan masyarakat desa
diwakili oleh ketua dan anggota yang tentunya berkompeten yaitu camat, kepala seksi
pemerintah desa dan unsur badan permusyawaratan desa. Penelitian dilakukan wawancara
secara mendalam dan dengan cara pengamatan langsung dilapangan terkait pengelolaan
ADD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahap perencanaan dan pelaksanaan ADD
telah memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi. Pada tahap pertanggung jawaban sudah
cukup baik dalam penerapan akuntabilitasnya. | en_US |