dc.description.abstract | Perbankan syariah muncul sebagai reaksi adanya praktek perbankan konvensional
yang bertumpu pada bunga di mana bunga yang dianggap riba ini kurang memberikan
keadilan kepada masyarakat dan hanya menguntungkan pihak perbankan saja. Oleh karena
itu bank syariah muncul dengan menawarkan sistem bagi hasil yang dianggap lebih adil atau
dikenal dengan profit and loss sharing dan merupakan core product perbankan syariah. Akan
tetapi pada kenyataannya bank syariah belum mengedepankan sistem bagi hasil yang benar.
Kurang diminati sistem bagi hasil karena pembiayaan ini mengandung resiko tinggi dan
memiliki jangka waktu yang lebih lama/panjang.
Implementasi dari alternatif ini adalah dikembangkannya kegiatan perbankan
berdasarkan prinsip syariah, yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam. Bank syariah dalam
operasinya tidak didasarkan atas metode bunga, melainkan metode bagi hasil yang terbukti
mampu bertahan pada saat krisis finansial terjadi. Pada saat itu bank syariah mengalami
pertumbuhan yang baik, hal ini ditandai dengan munculnya bank-bank syariah baru. Bank
syariah ini menawarkan berbagai macam produk yang bervariatif dan mampu bersaing
dengan produk bank konvensional.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menentukan nisbah bagi hasil pada
dua produk bank syariah yaitu pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Bank
syariah yang dijadikan objek penelitian adalah Bank Syariah Mandiri. Penulis memilih bank
tersebut karena merupakan bank syariah yang besar dan berkembang pesat serta sudah
memiliki banyak nasabah.
Penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung kepada pihak marketing
khususnya bagian pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. Berdasarkan
penelitian yang sudah dilakukan, penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah
adalah jumlah nominal yang diminta oleh nasabah, proyeksi keuntungan usaha nasabah,
perkiraan omset usaha nasabah, cash flow usaha nasabah, modal kerja usaha nasabah,
kontribusi modal (dana) bank, besarnya keuntungan yang dikehendaki bank, jangka waktu
pembiayaan, prospek usaha yang akan dijalankan nasabah, dan investment rate. Sedangkan
pada pembiayaan musyarakah adalah cash flow usaha nasabah, besarnya keuntungan yang
dikehendaki bank, jumlah nominal pembiayaan musyarakah yang diminta oleh nasabah,
propek usaha yang akan dijalankan nasabah, perkiraan omzet usaha nasabah, proyeksi
keuntungan nasabah, resiko yang dialami dalam pembiayaan musyarakah, kebutuhan dana
bank secara keseluruhan, kontribusi modal (dana) bank, kebutuhan rill modal kerja usaha
nasabah, jangka waktu pembiayaan, kelayakan usaha yang akan dijalankan, invesment rate,
dan reputasi nasabah. | en_US |