dc.description.abstract | Perkembangan ekonomi syariah semakin cepat dan meluas di Indonesia dengan
munculnya berbagai Bank Syariah dan Koperasi Syariah. Termasuk didalamnya
adalah Baitul Mal At-Tamwil yang sering disebut BMT. Akuntansi syariah pun
semakin dibutuhkan dalam memproses keuangan pada lembaga yang berbasis syariah
untuk menghindari riba. Melihat perkembangan sedemikian rupa, pemerintah
Indonesia mengeluarkan berbagai ketetapan dan salah satunya adalah PSAK 105
yang berisi tentang pembiayaan mudharabah sehingga dapat digunakan sebagai acuan
atau pedoman oleh lembaga keuangan yang berbasis syariah. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui proses akuntansi yang diterapkan oleh BMT UGT
Sidogiri Capem Jember Kota terkait pengakuan, pengukuran, pengungkapan, dan
penyajian yang dikhususkan untuk pembiayaan mudharabah saja. Penelitian ini
termasuk penelitian deksriptif dengan menganalisis data secara mendalam. Jenis data
yang diambil berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari BMT UGT
Sidogiri Capem Jember Kota. Objek dari penelitian ini adalah seluruh proses
pencatatan akuntansi tentang pembiayaan mudharabah yang dilakukan. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa proses akuntansi yang dilakukan sudah baik dan
sesuai syariah. Dari hasil yang didapat sudah banyak yang sesuai dengan PSAK 105
meskipun terdapat beberapa yang kurang sesuai. | en_US |